Jelang Pilkada 2020 Walikota Plt-kan Pimpinan OPD  

Penggantian Pejabat Pemko Dumai Dinilai Sarat Kepentingan 

Prapto Sucahyo

DUMAI (Surya24.com) - Penggantian pejabat dalam rangka mengisi kekosongan, promosi jabatan, serta penyegaraan, membina dan membangun organisasi pemerintah oleh kepala daerah selaku pejabat pemerintahan kerap menyisakan persoalan. Seperti yang terjadi dalam pelantikan pejabat dilingkungan Pemko Dumai pada awal januari lalu. Dilansir https://www.cakaplah.com pada Selasa, 07 Januari 2020 dengan judul "203 Pejabat Dumai Dilantik, Paisal Balon Walikota Dicopot dari Kadiskes".

Dikabarkan beberapa undangan yang hadir mempertanyakan kebijakan Walikota Dumai yang menggeser pejabat yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Dumai yang tak adil notabene dilakukan secara menyeluruh tetapi hanya satu pejabat saja. 

Meskipun jelang Pilkada 2020 ini terdapat beberapa nama pejabat eselon 2 yang diprediksi akan berkontestasi pada Pilkada Dumai 2020, diantaranya Kepala Dinas DPMPTSP Hendri Sandra SE, Kepala Dinas Kesehatan H Paisal SKM dan Kepala Dukcapil Suardy Ssy. Dalam pelantikan tersebut hanya H Paisal SKM yang digeser dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai menjadi staf ahli Pemko Dumai.

Belakangan, terhadap pelantikan pejabat Pemko Dumai yang mengakibatkan beberapa OPD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) tersebutpun tak luput jadi objek pemberitaan media sebagaimana ditulis redaksi PANTAUNEWS.COM pada (8/08/2020) Sudut Pandang Redaksi: Banyaknya Kekosongan Jabatan, Ada Apa dengan Pemko Dumai?.
 
"Jujur saya tidak terlalu kaget dengan permasalahan yang di angkat oleh ke-2 media tersebut. Dugaan saya, dalam menggunakan wewenangnya pejabat Pemko Dumai tak lagi mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi yang terkesan diabaikan Pemko Dumai adalah soal kedudukan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian tersebut yang pernah saya publikasikan di berbagai media beberapa waktu yang lalu,"ungkap Prapto Sucahyo salah seorang pemerhati perpolitikan yang juga mantan DPRD Dumai itu, Kamis (20/8/2020).

Cahyo mengatakan, bahwa terhadap pelantikan pejabat eselon 2 Pemko Dumai tersebut telah merubah status jabatan pimpinan OPD dari pejabat definitive menjadi Plt. Kondisi tersebut tentu tidak menyalahi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 yang menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pasal 14 ayat (2) huruf b bahwa pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila merupakan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitive yang berhalangan tetap.
 
Dalam rangka menjaga netralitas ASN jelang dilaksankannya Pilkada serentak 2020, dikutip dari laman https://www.bawaslu.go.id/ pada Rabu, 8 Januari 2020 yang berjudul-Mulai Hari Ini, Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi. Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) menyebutkan, Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," jelas Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) malam.

Berdasarkan uraian tersebut maka dalam hal pengisian jabatan dilingkungan OPD Pemko Dumai, khususnya terhadap penggantian beberapa pejabat eselon 2 jelang Pilkada 2020 oleh Walikota yang sejalan jadwal perubahan APBD 2020 tersebut diduga kuat sarat konflik kepentingan.

APBD adalah belanja sector public. Akibat penggantian pejabat tersebut pengelolaan anggaran daerah yang mestinya dilakukan oleh pejabat definitive, yaitu yang disumpah atas jabatannya beralih ke pelaksana tugas yang tidak dilantik dan hanya melaksanakan tugas berdasarkan mandat Walikota.
 
Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai Pasal 14 ayat (7) cukup jelas bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

" Dalam penjelasannya menyebutkan yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya. Artinya Plt tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran perubahan. Sehubungan dengan tupoksi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan terutama dan APBD. Mestinya DPRD Kota Dumai mendesak Walikota untuk segera melakukan pengisian terhadap jabatan lowong pada eselon 3 dan 4 karena adanya pejabat yang pensiun dan meminta izin ke Mendagri agar jabatan eselon 2 yang di Plt kan tersebut dikembalikan pada pejabat definitive produk assesmen. Pertanyaan besarnya adalah fungsi pengawasan DPRD Kota Dumai lagi kemana, "tegas Cahyo. (rls)